Sengketa tanah merupakan salah satu perkara hukum yang paling sering terjadi di Indonesia. Banyak kasus berawal dari tumpang tindih sertifikat, girik tidak tercatat, jual beli tanpa akta PPAT, hingga permasalahan warisan keluarga yang tidak terselesaikan secara legal. Kondisi ini menimbulkan risiko hilangnya hak kepemilikan atas aset properti yang bernilai.
Penyebab Sengketa Tanah yang Paling Umum
• Sertifikat ganda akibat data pertanahan yang tidak diperbarui
• Transaksi jual-beli tanpa legalisasi akta PPAT
• Klaim ahli waris tanpa bukti pembagian waris yang sah
• Penyerobotan tanah oleh pihak ketiga yang tidak memiliki hak
• Kesalahan pengukuran dan batas kavling
Kesalahan administratif sederhana dapat berkembang menjadi sengketa besar hingga sampai ke proses pengadilan.
Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Hukum
Advokat berperan penting dalam pembuktian legalitas properti, mulai dari verifikasi sertifikat hingga pendampingan persidangan. Langkah yang umum dilakukan meliputi:
• Pengecekan yuridis dan fisik terhadap sertifikat tanah
• Somasi dan negosiasi sebagai upaya penyelesaian awal
• Gugatan perdata untuk penetapan kepemilikan
• Eksekusi putusan apabila salah satu pihak tidak mematuhi hasil sidang
Peran LNP Law Office
LNP Law Office membantu klien dalam pengamanan dan penyelesaian sengketa aset properti, termasuk legal review dokumen, proses litigasi, hingga pengurusan sertifikat resmi.
Konsultasi layanan:
https://lnplawoffice.id