Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam kontrak. Persoalan ini merupakan salah satu sengketa perdata paling umum di Indonesia dan dapat muncul di berbagai bidang, mulai dari jual beli, jasa konstruksi, ekspor-impor, hingga pembiayaan bisnis. Ketika wanprestasi tidak ditangani dengan tepat, kerja sama bisnis dapat terhenti, hubungan profesional rusak, bahkan menimbulkan kerugian finansial besar.
Karena itu, pemahaman mengenai upaya hukum dan langkah penyelesaian sengketa wanprestasi sangat penting bagi pelaku usaha maupun individu. Pendampingan hukum profesional menjadi kunci agar posisi hukum tetap kuat dan potensi kerugian dapat diminimalkan.
Bentuk Wanprestasi yang Diatur dalam Hukum Perdata
KUHPerdata mengatur bahwa wanprestasi dapat berbentuk:
- Tidak melaksanakan kewajiban sama sekali
- Melaksanakan kewajiban tetapi tidak sesuai perjanjian
- Melaksanakan kewajiban tetapi terlambat dari waktu yang disepakati
- Melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan dalam perjanjian
Perbedaan bentuk ini berpengaruh pada strategi dan besaran ganti rugi yang dapat dituntut di pengadilan.
Hak Pihak yang Dirugikan dalam Wanprestasi
Pihak yang mengalami kerugian memiliki beberapa opsi penyelesaian berdasarkan peraturan perdata, yaitu:
- Menuntut pelaksanaan perjanjian sesuai kesepakatan awal
- Menuntut pembatalan perjanjian
- Menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil
- Kombinasi antara penuntutan ganti rugi dan pemenuhan perjanjian
Namun agar gugatan dapat diterima, pihak penggugat harus mampu membuktikan adanya perjanjian sah dan kerugian yang timbul akibat wanprestasi.
Wanprestasi Tidak Selalu Harus Diselesaikan di Pengadilan
Litigasi adalah jalan terakhir, bukan satu-satunya penyelesaian. Banyak sengketa wanprestasi dapat diselesaikan melalui:
- Somasi (peringatan hukum kepada pihak lawan)
- Mediasi bisnis untuk mencapai kesepakatan bersama
- Negosiasi restrukturisasi kewajiban kontraktual
- Mekanisme arbitrase sesuai klausul perjanjian
Pendekatan non-litigasi sering kali lebih cepat dan efisien, terutama jika kedua pihak ingin menjaga hubungan profesional.
LNP Law Office dan Pendampingan Sengketa Wanprestasi
LNP Law Office membantu klien menilai posisi hukum, menyiapkan strategi penyelesaian sengketa, hingga melakukan pembelaan di pengadilan perdata apabila diperlukan. Setiap langkah dilakukan secara analitis dengan mempertimbangkan fakta kontrak dan bukti hukum yang tersedia.
Pendampingan sengketa wanprestasi mencakup:
- Review kontrak dan identifikasi pelanggaran kewajiban
- Penyusunan somasi dan negosiasi penyelesaian
- Upaya damai melalui mediasi dan arbitrase
- Gugatan perdata di pengadilan jika penyelesaian tidak tercapai
- Eksekusi putusan untuk memastikan pemenuhan hak pemohon
Dengan strategi hukum yang tepat, sengketa kontrak dapat diselesaikan secara efektif tanpa memperbesar kerugian.
Informasi lengkap tersedia melalui situs resmi:
https://lnplawoffice.id